Sabtu, 22 April 2017

Tugas Softskill - IT Forensik

Pengertian :

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•    Komputer
•    Hardisk
•    MMC
•    CD
•    Flashdisk
•    Camera Digital
•    Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.


Tujuan : 

Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.


Prosedur : 

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
• Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
• Membuat fingerprint dari data secara matematis.
• Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
• Membuat suatu hashes masterlist.
• Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.


Contoh Software : 

Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
• Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
• Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
• Hash utility (MD5, SHA1)
• Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
• Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
• Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
• Disk editors (Winhex,…)
• Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
• Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.

Alasan Penggunaan :

Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
• Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).

• Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.

• Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

• Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

• Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.


Contoh Kasus :

Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam”

Beberapa waktu yang lalu di Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM ini di Indonesia dimulai di Bali, dengan korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.

  
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah:

1. Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.

2. Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.

3. Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.

4. Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.


Tools yang digunakan pada contoh kasus :

Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.


SumBer

Senin, 17 April 2017

Tugas Softskill - UU ITE Pasal 27 dan Contoh Kasus


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



Contoh Kasus :

1. Kasus E-book berjudul “Saatnya Aku Pacaran”

Jakarta – KPAI melaporkan penulis dan penerbit buku ‘Saatnya Aku Pacaran’ ke Mabes Polri. Buku itu dinilai melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Buku itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, bertentangan dengan norma kesusilaan, UU pronografi dan UU ITE,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Saleh di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Disebut melanggar UU ITE, karena buku itu juga diedarkan dalam bentuk e-book. Menurut Asrorun, Toge si penulis buku dan penerbit Brillian Internasional melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini tercantum dalam pasal 52 ayat 1 UU ITE yaitu sepertiga dari hukuman pokok.

Sementara untuk pidananya, keduanya melanggar KUHP pasal 160. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujarnya. Asrorun menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam buku ini khususnya yang dimuat dalam Bab 6 tentang seks tepatnya pada halaman 60. Isi dalam bab tersebut memuat tindak pencabulan, yaitu tindak penghasutan terhadap pembaca yang diarahkan untuk kepentingan remaja.”Itu diarahkan dalam lingkup usia anak-anak yang dibolehkan hubungan seksual di luar pernikahan,” urainya. Maka menurut Asrorun, Toge dan penerbit Brillian Internasional melanggar hak anak untuk memperoleh informasi yang sehat. Anak-anak seharusnya tak diberikan informasi yang menyesatkan semacam “Hubungan seks di luar pernikahan adalah tindakan melawan hukum. Tapi di dalam buku itu justru diberikan pengetahuan,” katanya.

Apalagi menurut Asrorun, buku tersebut telah mengalami 2 kali cetak. Buku-buku tersebut juga telah diedarkan dalam seminar-seminar parenting di sekolah-sekolah. KPAI telah mengkomunikasikan hal itu kepada Toge. Togepun telah mengkonfirmasi kebenarannya dan mengucapkan permintaan maaf. Namun menurut Asrorun, permintaan maaf itu tidak berarti menghentikan proses hukum. “Kami meminta ‎buku tersebut ditarik agar tidak menjadi pegangan bagi anak-anak,” tutupnya.


2. Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2). 

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.

Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html


3.  Kasus Penghinaan Warga Yogyakarta yang dilakukan Florence Sihombing

YOGYAKARTA – Fajar Rianto, pelapor kasus penghinaan warga Yogyakarta yang dilakukan Florence Sihombing, mahasiswi Pascasarjana UGM Yogyakarta, mengaku tidak akan mencabut laporannya. Melalui kuasa hukumnya Erry Supriyanto dan Dwi Saputro, pihaknya kukuh menginginkan proses pidana terhadap Florence. Mereka menginginkan kasus itu berlanjut hingga persidangan. “Tidak, kita tidak akan mencabut laporan, harus jalan terus hingga sampai pengadilan,” kata Erry Supriyanto, kepada wartawan, usai bertemu dengan Direskrimsus Polda DIY Kokot Indarto, di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).

Alasan tidak ingin mencabut laporan, karena kasus ini sudah masuk ranah pidana. Pihaknya bersama LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) tidak ingin kejadian serupa dilakukan oleh orang lain.
“Harus ada efek jera, kita tak ingin kejadian ini dilakukan orang lain, hukum itu kaku, lurus, dan tidak melihat siapa yang berbuat,” katanya. Pihaknya tidak memperadukan hasil putusan oleh majelis hakim nantinya. Jika putusan itu nanti ringan, mereka mengaku akan tetap menghormati proses persidangan. “Misal nanti diputus sehari, kita tetap akan terima. Yang jelas kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, harus dituntaskan hingga pengadilan,” tambahnya. 

Erry juga menyampaikan, alasan yuridis mengenai kasus ini, yakni ada unsur melakukaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008, Junto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Bunyi dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informassi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. “Unsur pelangarannya sudah jelas, harus tetap diproses sampai tuntas,” pungkasnya.

4. Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial

Bintang.com, Jakarta Perempuan bernama Maratul Habibah alias Ara melaporkan Ina Thomas, istri Jeremy Thomas ke polisi dengan dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Ina disangkakan dengan pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Tujuan Ara melaporkan Ina agar ia jera.

Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Firman Candra, kuasa hukum Ara berharap pihak penyidik melakukan proses BAP dengan beberapa pihak terkait supaya ini di lanjutkan dengan proses berikutnya. Dengan pelaporan ini Ara ingin memberi efek jera terhadap istri Jeremy tersebut.
"Tadi kita melaporkan cuma ingin memberi efek jera supaya tidak ada Ina Thomas Ina Thomas lainnya yang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ancaman dan kekerasan lewat konvensional mau pun lewat media sosial," kata Firman usai melaporkan Ina Thomas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015). 
Bukan hanya kliennya, lanjut Firman, akan ada lagi laporan yang dilayangkan orang lain terhadap Ina dengan kasus yang berbeda-beda. "Nanti ada berikutnya dan tidak etis untuk diomongkan sekarang karena belum ada laporan ke polisi, inisial saja kali ya, KT, PA,DP, AI, AS, total 19 sosialita," lanjutnya.
Lebih lanjut Firman mengatakan, kliennya jadi terauma atas perlakuan yang diduga dilakukan Ina. Bahkan sampai membuat Ara depresi. "Enggak bisa bekerja dan hal-hal yang membuat depresi dan utuh nilainya sangat besar dibanding 25,5 milyar dan rencananya kita akan meminta kerugian tiga kali lipat. Ya kita ikut proses hukum aja," ujar Firman.

Konflik Ina dengan Ara ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Patrick Alexander yang diketahui suami Ara menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya. Pada saat itu Jeremy balik menuduh Patrick karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali, tersebut secara ilegal.


Polemik Pasal 27

Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan

Jakarta, Kominfo - Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.

Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.

Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.

Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.

Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. “Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.


Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain (Az).


Sumber :
1
2
3

Kamis, 11 Agustus 2016

Pengertian Analisa dan Analis System

Suatu sistem akan dirancang oleh satu orang atau sekelompok orang yang membentuk tim. Orang yang merancang sistem ini disebut SISTEM ANALIS.

Ada yang mendefinisikan sistem analis sebagai:
Seorang yg menggunakan pengetahuan aplikasi komputer yg dimilikinya untuk memecahkan masalah-masalah bisnis, dibawah petunjuk manajer sistem
Seorang yg bertanggung jawab menterjemahkan kebutuhan kebutuhan sipemakai sistem (user) kedalam spesifikasi teknik yg diperlukan oleh programmer dan diawasi oleh manajemen.

FUNGSI SISTEM ANALIS :
- Mengidentifikasikan masalah - masalah dari pemakai / user
- Menyatakan secara spesifik sasaran yg harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan user
- Memilih alternatif - alternatif metode pemecahan masalah
- Merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya sesuai dgn permintaan user

TUGAS -TUGAS UMUM DARI SISTEM ANALIS :
- Mengumpulkan & menganalisis formulir, dokumen , file yg berkaitan dgn sistem yg berjalan.
- Menyusun dan menyajikan laporan perbaikan (rekomendasi ) dari sistem yg berjalan kepada user.
- Merancang suatu sistem perbaikan dan mengidentifikasikan aplikasi -aplikasi untuk penerapannya pada komputer.
- Menganalisis & menyusun biaya-biaya & keuntungan dari sistem yg baru
- Mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem yg baru.

TUGAS -TUGAS TEKNIK DARI SISTEM ANALIS :
- Menyiapkan gambaran kerja dalam menerapkan sistem baru.
- Menyusun prosedur-prosedur untuk pengawasan.
- Menyusun data flow diagram (DFD), Structured Analysis and Design Technique (SADT), dan sistem flowchart untuk merancang sistem baru secara detail.
- Merancang pola pengawasan terhadap data yg bersifat sangat penting
- Menyusun file-file utk digunakan dalam komputer, agar sistem baru dapat berjalan efektif.
- Merancang bentuk input/output agar mudah dibaca oleh user
- Menyusun dokumentasi tentang pekerjaan yg dilakukan oleh sistem analis dlm merancang sistem yg baru.

PRIBADI SISTEM ANALIS  
- Mampu bekerja sama
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mempunyai sopan santun
- Mempunyai pendirian yang tegas
- Mampu bersikap dewasa
- Mampu bersikap tegas
- Dapat bertindak secara metodik
- Dapat bersikap akurat dalam memperhitungkan biaya-biaya
- Mempunyai sifat kreatif

LANGKAH KERJA SISTEM ANALIS
- Tahap Mengidentifikasikan masalah kebutuhan user
- Tahap Melaksanakan studi kelayakan
- Tahap Analisis dan rancang sistem
- Tahap Penerapan sistem
- Tahap Evaluasi dan pemeliharaan

Definisi Analisa Sistem :

Analisis Sistem dapat didefinisikan sebagai :
Penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan-kesempatan, hambatan-hambatannyang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikan. Atau secara lebih mudahnya, analisis sistem adalah penelitian atas sistem yang telah ada dengan tujuan untuk merancang sistem yang baru atau diperbarui. Tahap analisis sistem ini merupakan tahap yang sangat kritis dan sangat penting, karena kesalahan di dalam tahap ini akan menyebabkan juga kesalahan di tahap selanjutnya.

Tugas utama analis sistem dalam tahap ini adalah menemukan kelemahan-kelemahan dari sistem yang berjalan
sehingga dapat diusulkan perbaikannya.

Langkah - langkah di Analisis Sistem :
Langkah-langkah di dalam tahap analisis sistem hampir sama dengan langkah-langkah yang dilakukan dalam
mendefinisikan proyek-proyek sistem yang akan dikembangkan di tahap perencanaan sistem. Perbedaannya pada analisis sistem ruang lingkup tugasnya lebih terinci.
Didalam tahap analisis sistem terdapat langkah-langkah dasar yang harus dilakukan oleh Analis Sistem yaitu :

1. Identify
Yaitu mengidentifikasikan masalah
Mengindentifikasikan penyebab masalah Seringkali organisasi menyadari masalah yang tejadi setelah sesuatu berjalan dengan tidak benar. Permasalahan tidak akan muncul dengan sendirinya dan mestinya ada sesuatu penyebab yang menimbulkannya.
Mengidentifikasikan titik keputusan Setelah penyebab terjadinya masalah dapat diidentifikasi, selanjutnya juga harus diidentifikasi titik keputusan penyebab masalah tersebut. Maka selanjutnya perlu diidentifikasi lebih lanjut titik keputusan yang menyebabkan suatu proses menjadi tidak sempurna. Titik keputusan menunjukkan suatu kondisi yang menyebabkan sesuatu terjadi. Sebagai dasar identifikasi titik-titik keputusan ini, dapat digunakan dokumen sistem bagan alir formulir (paperwork flowchart atau form flowchart) bila dokumentasi ini dimiliki oleh perusahaan.
Mengidentifikasikan personil-personil kunci Setelah titik-titik keputusan penyebab masalah dapat diidentifikasi beserta lokasi terjadinya, maka selanjutnya yang perlu diidentifikasi adalah personil-personil kunci baik yang langsung maupun yang tidak langsung dapat menyebabkan terjadinya masalah tersebut. Identifikasi personil-personil kunci ini dapat dilakukan dengan mengacu pada bagan alir dokumen yang ada di perusahaan serta dokumen deskripsi jabatan (job description)

 2. Understand
Yaitu memahami kerja dari sistem yang ada Langkah ini dapat dilakukan dengan mempelajari secara terinci bagaimana sistem yang ada beroperasi. Untuk mempelajari operasi dari sistem ini diperlukan data yang dapat diperoleh dengan cara melakukan penelitian. Bila di tahap perencanaan sistem juga pernah dilakukan penelitian untuk memperoleh data, penelitian ini sifatnya adalah penelitian pendahuluan (preliminary survey). Sedang pada tahap analisis sistem, penelitian yang dilakukan adalah penelitian terinci (detailed survey). Analis sistem perlu mempelajari apa dan bagaimana operasi dari sistem yang ada sebelum mencoba untuk menganalisis permasalahan-permasalahan, kelemahan-kelemahan dan kebutuhan-kebutuhan pemakai sistem untuk dapat memberikan rekomendasi pemecahannya. Sejumlah data perlu dikumpulkan menggunakan teknik pengumpulan data yang ada, yaitu wawancara, questionares, observasi, procedure analis, document survey.

Tanya jawab/wawancara (Interviews)
1. Bagaimana metode itu digunakan.
Pemilihan potential interviewees.
Membuat perjanjian terhadap potential interviewees.
Menyiapkan struktur pertanyaan yang lengkap dan jelas.
Memilih person yang diinterview secara pribadi dan merekamnya.

2. Target dari metode interview.
Kunci pribadi dalam proses DFD.
Kadangkala melibatkan orang luar, seperti pelanggan atau vendors.

3. Keuntungan metode interview.
Pewawancara dapat mengukur respon melalui pertanyaan dan menyesuaikannya sesuai situasi yang terjadi.
Baik untuk permasalahan yang tidak terstruktur, seperti mengapa anda berpikir hal ini dapat terjadi ?.
Menunjukkan kesan interviewer secara pribadi.
Memunculkan respons yang tinggi sejak penyusunan pertemuan.

4. Kerugian metode interview.
Membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Membutuhkan pelatihan dan pengalaman khusus dari pewawancara.
Sulit membandingkan laporan wawancara karena subyektivitas alamiah.

5. Kapan metode tersebut baik digunakan.
Mendapatkan penjelasan atau pandangan dari personel kunci.
Test kredibilitas dari interviewees.
Mencari interview yang unsureness atau contradictions.
Memantapkan kredibilitas team.
Beberapa faktor penting dalam interview yang baik, yaitu objektives, audience, format, weighting dan
combining responses, and docummentation.

Kuisioner (Questionnaires)

1. Bagaimana metode itu digunakan.
Mendisain dengan menggunakan standar kuesioner.
Kuesioner dikirimkan ke lingkungan kerja end-users.
Struktur respon diringkas dalam statistik distribusi.

2. Target dari metode questionnaires.
Semua end-user dengan wawasannya akan dilibatkan dalam proses solusi pemecahan sistem.
End-user dihubungkan dengan proses pemakaian simbol-simbol dalam DFD.

3. Keuntungan metode questionnaires. Murah dan cepat dari pada interviews.
Tidak membutuhkan investigator yang terlatih (hanya satu ahli yang dibutuhkan untuk mendesain kuesioner untuk end-user yang terpilih).
Mudah untuk mensintesis hasil sejak pembuatan kuesioner.
Dengan mudah dapat meminimalkan biaya untuk semua end-user.

4. Kerugian metode questionnaires.
Tidak dapat membuat pertanyaan yang spesifik bagi end-user.
Analis kurang melibatkan kesan sehingga tidak dapat menampakkan pribadi end-user.
Tanggapan yang rendah karena tidak adanya dorongan yang kuat untuk mengembalikan questioner.
Tidak dapat menyesuaikan pertanyaan ke end-user secara spesifik.

5. Kapan metode tersebut baik digunakan.
Pertanyaannya sederhana, dan tidak memiliki arti mendua.
Membutuhkan wawasan yang luas dari end-user.
Bila memiliki sedikit waktu dan biaya.

Observasi (Observation)

1. Bagaimana metode itu digunakan.
Secara pribadi seorang analis mengunjungi lokasi pengamatan.
Analis merekam kejadian dalam lokasi pengamatan, termasuk volumen dan pengolahan lembar kerja.

2. Target dari metode.
Lokasi proses secara geografis ditunjukkan dalam DFD (Data Flow Diagram)

3. Keuntungan metode.
Mendapatkan fakta records daripada pendapat (opinion).
Tidak membutuhkan konstruksi pertanyaan.
Tidak menganggu atau menyembunyikan sesuatu (end-users tidak mengetahui bahwa mereka sedang diamati).
Analis tidak bergantung pada penjelasan lisan dari end-users.

4. Kerugian metode.
Jika terlihat, analis mungkin mengubah operasi (end-user merasa diamati).
Dalam jangka panjang, fakta yang diperoleh dalam satu observasi mungkin tidak tepat (representative) dalam kondisi harian atau mingguan.
Membutuhkan pengalaman dan kehlian khusus dari analis.

5. Kapan metode tersebut baik digunakan.
Membutuhkan gambaran kuantitatif seperti waktu, volume dan sebagainya.
Kecurigaan bahwa end-user mengatakan suatu kejadian yang sebenarnya tidak terjadi (dibuat-buat).
Tips praktis dalam melakukan observasi :
Jangan mengamati dalam waktu yang lama.
Terdapat dua alasan, yaitu : dengan waktu yang lama akan mengacau operasi yang sedang diamati, dan akan membiaskan permasalahan yang sebenarnya.
Buat catatan yang ringkas.
Sebelum observasi, beritahukan kepada supervisor dan pemakai yang terlibat tentang apa yang akan dikerjakan dan mengapa dikerjakan, sehingga akan mengurangi gangguan.
Gunakan checklist yang singkat tentang informasi yang dibutuhkan bersama.
Jangan melakukan observasi tanpa rencana

Prosedur analisis (Procedure Analysis)

1. Bagaimana metode itu digunakan.
Dengan prosedur operasi dapat mempelajari dan mengidentifikasikan aliran dokumen kunci melalui sistem informasi, yaitu dengan data flow diagram (DFD). Setiap aliran dokumen kunci menjelaskan prosedur operasi sistem. Melalui observasi, analis mempelajari kenyataan daripada mendeskripsikan volume distribusi (tinggi, rendah, sedang) dan apa yang selanjutnya dikerjakan terhadap salinan dari dokumen aslinya.

2. Target dari metode.
Dokumen utama dalam DFD (Data Flow Diagram)
Proses dalam DFD.

3. Keuntungan metode.
Evaluasi prosedur dapat dikerjakan dengan campur tangan (interferences) yang minimal dan tidak mempengaruhi operasi pemakai.
Prosedur aliran dapat menjadi sebuah struktur checklist untuk melakukan observasi.

4. Kerugian metode.
Prosedure mungkin tidak lengkap dan tidak -up to date lagi.
Mempelajari bagan aliran dokumen membutuhkan waktu dan keahlian analis.

5. Kapan metode tersebut baik digunakan.
Memutuskan apakah masalah kegagalan sistem dapat membantu perancangan yang baik.
Tim analis tidak secara total familiar dengan aliran dokumen.
Mendeskripsikan aliran dokumen yang menganggu kerjanya fungsi.

Pengamatan dokumen (Document Survey)

1. Bagaimana metode itu digunakan.
Mengidentifikasikan dokumen utama dan laporan (physical data flow diagram).
Mengumpulkan salinan dokumen aktual dan laporan.
Setiap dokumen atau laporan, digunakan untuk record data, meliputi field (ukuran dan tipe),
frekuensi penggunaan dan struktur kodingnya (coding structure).

2. Target dari metode.
Aliran data kunci ditunjukkan dalam data flow diagram (DFD).

3. Keuntungan metode.
Meminimalkan interupsi dari fungsi operasionalnya.
Permulaan elemen kamus data.
Seringkali, dapat mempertimbangkan modifikasi major procedural.

4. Kerugian metode.
Membutuhkan waktu yang cukup (terdapat organisasi bisnis yang mengalami kebanjiran dokumen dan laporan).

5. Kapan metode tersebut baik digunakan.
Harus dikerjakan jika sebuah sistem akan didesain (selama kegiatan analisis, dalam memperjelas desain sistem yang baru dan analisis dokumen dapat membantu untuk menentukan tugas perancangan selanjutnya).
Merencanakan jadual penelitian

Langkah kedua dari tahap analisis sistem dapat terdiri dari beberapa tugas yang perlu dilakukan, yaitu sebagai
berikut ini :
· Menentukan jenis penelitian
Merencanakan jadwal penelitian
Mengatur jadwal wawancara
Mengatur jadwal observasi
Mengatur jadwal pengambilan sampel
Membuat penugasan penelitian
Membuat agenda wawancara
Mengumpulkan hasil penelitian

Analyze, Yaitu Menganalis Sistem
Menganalisis kelemahan Sistem
Menganalisis Distribusi Pekerjaan
Menganalisis Pengukuran Pekerjaan
Menganalisis Keandalan
Menganalisis Dokumen
Menganalisis Laporan
Menganalisis Teknologi
Menganalisis kebutuhan Informasi pemakai / manajemen

Walaupun menganalisis kelemahankelemahan dan permasalahan-permasalahan yang terjadi merupakan tugas yang perlu, tetapi tugas ini saja belumlah cukup. Tugas lain dari analis sistem yang masih diperlukan sehubungan dengan sasaran utama sistem informasi, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan bagi para pemakainya perlu dianalisis.
Report, Yaitu membuat laporan hasil analisis. Tujuan :
- Pelaporan bahwa analisis telah selesai dilakukan

- Meluruskan kesalah-pengertian mengenai apa yang telah ditemukan dan dianalisis oleh analis sistem tetapi tidak sesuai menurut manajemen
- Meminta pendapat-pendapat dan saran-saran dari pihak manajemen

- Meminta persetujuan kepada pihak manajemen untuk melakukan tindakan Selanjutnya

- Akurat berarti valid, yaitu data tersebut benar-benar mengukur dengan sebenarnya apa yang harus diukur. Misalnya, data tentang jumlah kemiskinan harus dapat menggambarkan kemiskinan yang ada di daerah tersebut.

-Data yang akurat tidak hanya diartikan dari sisi pengadaannya, melainkan juga dari sisi penyajiannya, yaitu bagaimana data tersebut ditampilkan. Oleh karena itu, perlu ada format standar.

sumber