Semburan lumpur panas yang terjadi di Kecamatan Sidorajo, Porong menjadi salah satu bencana alam yang sangat mengerikan bagi masyarakat sekitarnya. Semburan lumpur ini terjadi sejak 27 Mei 2006 dan telah menenggelamkan ribuan rumah penduduk, dan kawasan persawahan. Penduduk yang ada disekitar terpaksa harus merelakan rumahnya dan mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Sembilan tahun sudah semburan lumpur itu terjadi, namun masyarakat korban lumpur lapindo belum juga mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Puluhan keluarga masih mendiami tempat pengungsian yang belum bisa dikatakan layak.
Semburan lumpur panas yang terjadi tersebut bukanlah merupakan bencana alam. Namun lebih karena kelalaian manusia. Kelalaian tersebut terjadi akibat perusahaan Lapindo mengalami kesalahan prosedur dalam melakukan pengeboran minyak bumi. Akibatnya sumur minyak tersebut terus menerus mengeluarakan lumpur panas dari dalam perut bumi.
Tidak hanya itu, Perusahaan Lapindo juga tidak mematuhi peraturan dasar pengeboran minyak bumi. Mereka memasang alat casing di sumur minyak pada kedalaman 9.997 kaki yang seharusnya dipasang pada kedalaman 8.000 kaki sehingga terjadilah peluapan lumpur panas yang tidak bisa dibendung lagi.
Itulah mengapa bencana lumpur yang terjadi di Sidoarjo bukanlah suatu bencana alam yang terjadi melainkan sebuah keteledoran yang dilakuakan oleh manusia dalam menjalankan prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar